Diduga Disdik Kab Bogor Terbitkan SPK Standar Ganda
Bogor,portalinformasi.co.id
Karena kontraktor pelaksana bekerja tidak tepat waktu, Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor diduga menerbitkan Surat Perjanjian Kontrak (SPK) standar ganda (tidak mempunyai kepastian hukum = redaksi), tentang masa kerja Rehabilitasi Ruang Kelas SDN Cibinong 02 Kecamatan Cibinong.
Pada awalnya, dalam papan proyek tercantum tanggal selesai pekerjaan adalah 07 Desember 2022, namun karena pekerjaan ini mangkrak, maka papan nama proyek diganti dengan yang baru, yang mana dalam papan proyek yang baru tersebut, skedul tanggal selesai kontrak berubah menjadi 27 Desember 2022 (terjadi extra time 20 hari kalender).
Ketika hal ini hendak dikonfirmasi, Kabid Desirwan dan Kasie Fadly, tidak ada di tempat. (hpm)